Translate

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google
 
Tampilkan postingan dengan label PKn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKn. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Juni 2012

Demokrasi Pancasila

Pengertian Demokrasi Pancasila – Sahabat Pustakers, seperti yang dibahas sebelumnya, maka pengertian demokrasi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, yakni “demos” yang artinya rakyat dan “kratos/kratein” artinya kekuasaan/ berkuasa. Jadi demokrasi kalau diartikan secara umumadalah kekuasaan ada ditangan rakyat.
Demokrasi berasal dari pengertian bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Maksudnya kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sebelumnya pernah pula dibahas mengenai ciri-ciri demokrasi itu sendiri.
Dan jika kita maknai demokrasi tersebut maka Prilaku demokrasi dalam penerapannya dapat ditunjukkan dengan dengan penerapan sebagai berikut;
  1. Menjunjung tinggi persamaan,
  2. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban,
  3. Membudayakan sikap bijak dan adil,
  4. Membiasakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan, dan
  5. Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Diberbagai belahan bumi ini, ternyata persepsi demokrasi diartikan berbeda-beda, seperti yang dapat kita lihat pada penerapannya di berbagai negara, dan Indonesia pun punya pandangan tersendiri dalam memaknai dan menerapkan demokrasi tersebut dalam tatanan kenegaraan negara kesatuan Republik Indonesia. Demokrasi yang diterapkan Di Indonesia dikenal dengan nama Demokrasi pancasila.
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Dasar Demokrasi Pancasila adalah Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ’45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila. Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
  • demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
  • menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
  • berkedaulatan rakyat;
  • didukung oleh kecerdasan warga negara;
  • sistem pemisahan kekuasaan negara;
  • menjamin otonomi daerah;
  • demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
  • sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
  • mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
  • berkeadilan sosial.
Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat), Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah, Peradilan yang merdeka, berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya adanya partai politik dan organisasi sosial politik, karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
Pelaksanaan Pemilihan Umum, Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban, Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain, Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

Rabu, 07 Desember 2011

Makalah Pancasila

Contoh Makalah Pancasila
Daftar ISI

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang 
B.     Batasan Masalah
C.     Tujuan yang ingin dicapai 
D.    Sistematika penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pancasila 
1.      Secara Etimologi 
2.      Secara Historis 
3.      Secara Terminologis 
B.     Sejarah Terbentuknya Lambang Garuda 
C.     Tokoh – Tokoh Perumusan Pancasila 
D.    Makna Lambang Garuda 
E.     Hakikat Sila-Sila Pancasila
1.      Ke-Tuhanan Yang Maha Esa 
2.      Kemanusian Yang Adil dan Beradab 
3.      Persatuan Indonesia 
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Pemusyrawatan Perwakilan 
5.      Keadilan Sosila Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 
F.      Arti dan Makna Sila-Sila Pancasila
 BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan 
B.     Saran 
DAFTAR PUSTAKA
Download