Pengertian Demokrasi Pancasila – Sahabat Pustakers, seperti yang dibahas sebelumnya, maka pengertian demokrasi
secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, yakni “demos” yang
artinya rakyat dan “kratos/kratein” artinya kekuasaan/ berkuasa. Jadi
demokrasi kalau diartikan secara umumadalah kekuasaan ada ditangan
rakyat.
Demokrasi berasal dari pengertian bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat.
Maksudnya kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sebelumnya pernah pula dibahas mengenai ciri-ciri demokrasi itu sendiri.
Dan jika kita maknai demokrasi tersebut maka Prilaku demokrasi dalam
penerapannya dapat ditunjukkan dengan dengan penerapan sebagai berikut;
- Menjunjung tinggi persamaan,
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban,
- Membudayakan sikap bijak dan adil,
- Membiasakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan, dan
- Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Diberbagai belahan bumi ini, ternyata
persepsi demokrasi diartikan berbeda-beda, seperti yang dapat kita lihat
pada penerapannya di berbagai negara, dan Indonesia pun punya pandangan
tersendiri dalam memaknai dan menerapkan demokrasi tersebut dalam
tatanan kenegaraan negara kesatuan Republik Indonesia. Demokrasi yang
diterapkan Di Indonesia dikenal dengan nama Demokrasi pancasila.
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada
kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti
tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Dasar Demokrasi Pancasila adalah Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ’45)
Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Keikutsertaan
rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan
peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku
semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan
didasari nilai-nilai pancasila. Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah
Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta
aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari
keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui
lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan
Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
- demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
- menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
- berkedaulatan rakyat;
- didukung oleh kecerdasan warga negara;
- sistem pemisahan kekuasaan negara;
- menjamin otonomi daerah;
- demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
- sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
- mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
- berkeadilan sosial.
Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak
berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat), Pemerintah berdasar atas
sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan
tidak terbatas), Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan
MPR. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah, Peradilan yang
merdeka, berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang
merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan
kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya adanya partai
politik dan organisasi sosial politik, karena berfungsi “Untuk
menyalurkan aspirasi rakyat”
Pelaksanaan Pemilihan Umum, Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban, Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri,
masyarakat, dan negara ataupun orang lain, Menjunjung tinggi tujuan dan
cita-cita Nasional.